Social Icons

Friday, October 14, 2011

Mempercepat Koneksi Internet


1. Di address bar mozzila ketik about:config kemudian akan terlihat tulisan yang banyak sekali
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-40Xf2CSuB4QF3EyM_GabjRkKwOjQMv4t7ovnV5kvDLpr3nLrqqqfVDxD7CDHgrca4sji1KZ1RK0wp95La5soP0kLcv7C7ijXmf2rvsTQO9UfxUC_U69yS2HiWk0Yi2_5rwq_uAEO3pUi/s400/1.JPG



2. gunakan fasilitan ctrl+f untuk mencari kata, kata yang di cari adalah sebagai berikut dan rubahlah sesuai petunjuk dibawah ini....
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhh1oAjb0IdppFwFRBEYOemiREr0wq8FGBm1g_j7z9q0GK4UC33JFQTtCKGgXjlJiTIJxKZpvEaYXaPMFHOQDlfSf5UaCPWEYDDmJDkUso4_UbmT0VIC6qgKvmKunbhUvqcl7WtURZNEudD/s400/2.JPG

Berikut langkah-langkahnya:
* Network.http.pipelining; False <– klik 2 kali ubah “False” menjadi “True“
* Network.http.pipelining.maxrequests; 4 <-- klik 2 kali ubah “4” menjadi “30“
* Network.http.proxy.pipelining; False &lt;– klik 2 kali ubah “False” menjadi “True“

3. Kemudian klik kanan di bagian yang kosong/putih terus pilih new terus integer lalu kolom pertama isikan nglayout.initialpaint.delay lalu tekan enter satu kali dan masukan angka 0 dan tekan enter kembali.

4. Restart / Close kemudian buka kembali mozzila firefox-nya

Perubahan Politik

A.    PENYEBAB PERUBAHAN POLITIK
Perubahan merupakan hasil interaksi kepentingan yang secara ketat dikontrol, bahkan ditentukan oleh posisi sosial atau kondisi materiil elit yang terlibat. Ada dua faktor yang menyebabkan terjadi perubahan, yaitu:
a.    Konflik kepentingan
Konflik yang berupa ketegangan saja cenderung menimbulkan perubahan di dalam sistem atau dampak kebijakan yang bersifat moderat, sedangkan konflik yang berupa kontradiksi cenderung menggoyahkan keseimbangan sistem sehingga dapat menimbulkan perubahan sistem dan dampak kebijakan yang bersifat mendasar.
b.    Gagasan atau nilai-nilai baru
Sebagai variabel yang independen yang menjelaskan perbedaan antara sistem sosial dan proses-proses perubahan dan reproduksi.
Faktor lain yang menimbulkan perubahan, yakni ada berbagai kebijakan yang secara disengaja, terencana, dan terorganisasikan dibuat dan dilaksanakn oleh pemerintah.
B.     DIKOTOMI MASYARAKAT TRADISIONAL DAN MODERN
Modernisasi politik merupakan salah satu bentuk pembangunan politik. Artinya, proses pembangunan menuju keadaan yang dialami oleh masyarakat. Ada dua tipologi yang dianggap penting, yaitu yang bersifat umum, dan yang bersifat khusus.
Parsons dan Shills menganjurkan agar masyarakat digambarkan, dibandingkan dan dievaluasi berdasarkan lima variabel pola (patten Variabels), sebagai berikut:
a.    Afektif ataukah afektif yang netral.
b.    Orientasi kolektif ataukah orientasi individual.
c.    Universalisme ataukah partikularisme.
d.   Faktor kemampuan ataukah faktor keturunan dan hadiah.
e.    Kespesifikan ataukah keberbauran.
Kelima variabel pola ini merupakan tipe ideal (ideal type) yang menggambarkan perbedaan secara sangat tajam untuk tujuan mempermudah dalam klasifikasi dan perbandingan.

Tujuh ciri sistem politik modern, yaitu:
1.    Sistem organisasi pemerintahan yang sangat terdiferensiasikan dengan fungsi-fungsi yang spesifik.
2.    Integrasi di dalam struktur pemerintahan sangat tinggi.
3.    Prosedur yang rasional dan sekuler dalam pembuatan keputusan.
4.    Keputusan-keputusan politik dan administratif bervolume besar, mencangkup bidang yang luas dan sangat efektif.
5.    Identifikasi masyarakat yang luas dan mendalam dengan sejarah, wilayah, dan identitas nasional negara.
6.    Perhatian dan keterlibatan masyarakat yang sangat luas dalam sist em politik, meskipun belum tentu semua terlibat dalam pembuatan keputusan.
7.    Alokasi peran-peran politik ditentukan berdasarkan kemampuan daripada atas dasar keturunan atau pemberian alam (ascription dan ascribed).
Hunting menyimpulkan sembilan karakteristik proses modernisasi, yaitu:
1.    Revolusioner : Perubahan dari masyarakat tradisional menuju masyarakat modern melibatkan perubahan dalam pola kehidupan manusia secara radikal dan menyeluruh.
2.    Kompleks : perubahan itu melibatkan hampir semua bidang pemikiran dan perilaku manusia.
3.    Sistemik : perubahan dalam satu faktor akan berkaitan dan mempengaruhi perubahan pada faktor lain.
4.    Global : perubahan tidak hanya berasal dari Eropa  pada abad kelimabelas dan keenambelas, tetapi telah pula menjadi gejala dunia.
5.    Evolusioner : keseluruhan perubahan yang dilibatkan dengan modernisasi hanya akan dicapai dalam proses waktu yang panjang.
6.    Bertahap : proses perubahan yang dialami oleh semua masyarakat dapat dikelompokkan dalam beberapa tahap.
7.    Penyeragaman : berbagai masyarakat tradisional yang ada barangkali hanya sama dalam sifat tradisional itu, tetapi masyarakat modern  memiliki karakteristik yang sama.
8.    Tak akan mundur lagi : meskipun mengalami kemunduran sementara, modernisasi secara keseluruhan tidak akan mengalami kemunduran.
9.    Progresif : trauma modernisasi sangat meluas dan mendalam, tetapi untuk jangka panjang modernisasi bukan hanya tak terelakan tetapi juga diperlukan.

Hukum Adat


HUKUM KEKERABATAN
A.    OBYEK KHUSUS
Yang akan dibicarakan tersendiri di dalam baba ini ialah persoalan:
      I.        Bila dan sejauh manakah seorang anak (bayi) pada saat kelahirannya berhubungan dengan seorang wanita dan seseorang pria sebagai anak dengan ibu dan ayah;
    II.        Bagaimanakah sifat hubungan seseorang anak (bayi) pada saat kelahirannya dengan kelompok-kelompok wangsa dari ibu dan ayahnya;
  III.        Betapakah cara pemeliharaan seorang anak yang kematian orang tuanya(keduanya atau salah seorang) ;
  IV.        Bagaimanakah cara orang dengan suatu perbuatan hukum dapat menjalin hubungan-hubungan hukum berdasarkan keadaan sosial yang serupa dengan hubungan-hubungan kekerabatan biologis.

Thursday, October 13, 2011

Ilmu Politik

   PENYEBAB PERUBAHAN POLITIK
Perubahan merupakan hasil interaksi kepentingan yang secara ketat dikontrol, bahkan ditentukan oleh posisi sosial atau kondisi materiil elit yang terlibat. Ada dua faktor yang menyebabkan terjadi perubahan, yaitu:
a.    Konflik kepentingan
Konflik yang berupa ketegangan saja cenderung menimbulkan perubahan di dalam sistem atau dampak kebijakan yang bersifat moderat, sedangkan konflik yang berupa kontradiksi cenderung menggoyahkan keseimbangan sistem sehingga dapat menimbulkan perubahan sistem dan dampak kebijakan yang bersifat mendasar.
b.    Gagasan atau nilai-nilai baru
Sebagai variabel yang independen yang menjelaskan perbedaan antara sistem sosial dan proses-proses perubahan dan reproduksi.
Faktor lain yang menimbulkan perubahan, yakni ada berbagai kebijakan yang secara disengaja, terencana, dan terorganisasikan dibuat dan dilaksanakn oleh pemerintah.
B.     DIKOTOMI MASYARAKAT TRADISIONAL DAN MODERN
Modernisasi politik merupakan salah satu bentuk pembangunan politik. Artinya, proses pembangunan menuju keadaan yang dialami oleh masyarakat. Ada dua tipologi yang dianggap penting, yaitu yang bersifat umum, dan yang bersifat khusus.
Parsons dan Shills menganjurkan agar masyarakat digambarkan, dibandingkan dan dievaluasi berdasarkan lima variabel pola (patten Variabels), sebagai berikut:
a.    Afektif ataukah afektif yang netral.
b.    Orientasi kolektif ataukah orientasi individual.
c.    Universalisme ataukah partikularisme.
d.   Faktor kemampuan ataukah faktor keturunan dan hadiah.
e.    Kespesifikan ataukah keberbauran.
Kelima variabel pola ini merupakan tipe ideal (ideal type) yang menggambarkan perbedaan secara sangat tajam untuk tujuan mempermudah dalam klasifikasi dan perbandingan.

Tujuh ciri sistem politik modern, yaitu:
1.    Sistem organisasi pemerintahan yang sangat terdiferensiasikan dengan fungsi-fungsi yang spesifik.
2.    Integrasi di dalam struktur pemerintahan sangat tinggi.
3.    Prosedur yang rasional dan sekuler dalam pembuatan keputusan.
4.    Keputusan-keputusan politik dan administratif bervolume besar, mencangkup bidang yang luas dan sangat efektif.
5.    Identifikasi masyarakat yang luas dan mendalam dengan sejarah, wilayah, dan identitas nasional negara.
6.    Perhatian dan keterlibatan masyarakat yang sangat luas dalam sist em politik, meskipun belum tentu semua terlibat dalam pembuatan keputusan.
7.    Alokasi peran-peran politik ditentukan berdasarkan kemampuan daripada atas dasar keturunan atau pemberian alam (ascription dan ascribed).
Hunting menyimpulkan sembilan karakteristik proses modernisasi, yaitu:
1.    Revolusioner : Perubahan dari masyarakat tradisional menuju masyarakat modern melibatkan perubahan dalam pola kehidupan manusia secara radikal dan menyeluruh.
2.    Kompleks : perubahan itu melibatkan hampir semua bidang pemikiran dan perilaku manusia.
3.    Sistemik : perubahan dalam satu faktor akan berkaitan dan mempengaruhi perubahan pada faktor lain.
4.    Global : perubahan tidak hanya berasal dari Eropa  pada abad kelimabelas dan keenambelas, tetapi telah pula menjadi gejala dunia.
5.    Evolusioner : keseluruhan perubahan yang dilibatkan dengan modernisasi hanya akan dicapai dalam proses waktu yang panjang.
6.    Bertahap : proses perubahan yang dialami oleh semua masyarakat dapat dikelompokkan dalam beberapa tahap.
7.    Penyeragaman : berbagai masyarakat tradisional yang ada barangkali hanya sama dalam sifat tradisional itu, tetapi masyarakat modern  memiliki karakteristik yang sama.
8.    Tak akan mundur lagi : meskipun mengalami kemunduran sementara, modernisasi secara keseluruhan tidak akan mengalami kemunduran.
9.    Progresif : trauma modernisasi sangat meluas dan mendalam, tetapi untuk jangka panjang modernisasi bukan hanya tak terelakan tetapi juga diperlukan.

Makalah PHI

LATAR BELAKANG
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
RUMUSAN MASALAH
- Pengertian HAM
- Ciri Pokok Hakikat HAM

- Perkembangan Pemikiran HAM

- HAM dalam tinjauan Islam

- HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional


- Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM

- Contoh-contoh pelanggaran HAM di Indonesia
Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
PEMBAHASAN
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
  1. Pengertian HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

Perkembangan Pemikiran HAM

Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:

Magna Charta

Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum.
The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
The Four Freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).

Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:

Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945

HAM Dalam Tinjauan Islam

Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A'la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur'an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder ( hajy ) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas'udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.

HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional

Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Tragedi Trisakti tanggal 12 Mei 1998 menjadi pemicu kerusuhan sosial yang mencapai klimaksnya pada 14 Mei 1998. Tragedi dipicu oleh menyalaknya senapan aparat yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti
- Dalam tragedi Semanggi I yang menewaskan lima mahasiswa, salah satunya Wawan seorang anggota Tim Relawan untuk Kemanusiaan ini, tampak tentara begitu agresif memburu dan menembaki mahasiswa. Militer dan polisi begitu agresif menyerang mahasiswa, seperti ditayangkan oleh sebuah video dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR Selasa 6 Maret 2001.

-Satu tahun setelah itu, tragedi Semanggi II terjadi. Dalam kasus ini 10 orang tewas termasuk Yun Hap, 22, mahasiswa Fakultas Teknik UI, ikut tewas. Insiden ini terjadi di tengah demonstrasi penolakan mahasiswa terhadap disahkannya RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). 


-Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
-Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
-Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
-Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
-Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur'an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Daftar Pustaka
http://organisasi.org.com
http://id.wikipedia.org.com
 

Sample text

Sample Text

Download

Sample Text