SEJARAH
PEMIKIRAN TTG HUKUM
I. Masa Yunani – Romawi
Filsof-filsof I (Anaximander,Heraklitos,Permenides)
; hukum tidak terbatas pada masyarakat manusia, tetapi juga untuk semesta alam,
shg antara hukum alam dan hukum positif menjadi satu, sbg bagian dari hukum
Ilahi
Kaum Sofis
Negara disebut dengan Polis, dan pada abad V SM
polis sudah demokratis; sudah bukan polis yg res patricia, ttp polis yang res
publica.
Saat itu sudah ada aturan hukum yg jelas (UU), dan
warga ikut aktif dlm pembuatan UU, shg baik dan adil hukum berdasar pada
keputusan manusia, bukan pada aturan alam, shg tidak ada kebenaran objektif, yg
berakibat pada suatu anggapan manusia sbg ukuran segala-galanya Ã
kesewenang-wenangan à anarkhi à nihilisme.
Keadaan tersebut melahirkan pemikiran bagi para
filsof, antara lain:
1. Socrates
Kebenaran objektif à dilakukan dg peningkatan
pengetahuan à mll pendidikan, shg tugas utama negara adalah mendidik warga
negara dlm keutamaan (arête). Arete is taat pada hukum negara, yg didasarkan pd
pengetahuan intuitif ttg yang baik dan benar (ada dlm setiap manusia), disebut
theoria. Cara : Refleksi atas diri sendiri, Gnooti Seauton.
2. Plato
- Karya (ttg negara) : Politeia dan Nomoi
- Ajaran :
A. Dualisme, ada dunia ide, eidos, dan dunia
fenomen, shg negara juga ada negara ideal, dan negara fenomen. Dalam negara
ideal segalanya sangat teratur secara adil
Bagaimana dapat teratur? Ã dikaji dari keteraturan
jiwa, yaitu ketiga unsur jiwa (akal,rasa,karsa) akan memiliki keteraturan
apabila ada kesatuan harmonisà apabila perasaan dan nafsu dikendalikan dan
ditundukkan oleh akal à Keadilan : terletak pada batas seimbang antara ketiga
bagian jiwa à aplikasi: negara harus diatur scr seimbang sesuai dg
bagian-bagiannya à keadilan. Bagian-bagian negara menurut Plato:
a.kelas orang-orang yg memiliki kebijaksanaan
b.kelas orang yg memiliki keberanian à kelas tentara
c.kelas orang yg memiliki pengendalian diri
Adil, if setiap golongan berbuat sesuai dg tempat
dan fungsinya (tugasnya).
B.Kitab UU Ã didahului dg preambul (motif dan tujuan
metaati UU) Ã w n taat tidak karena takut, tetapi karena insaf akan kegunaan UU
tsb. Menurut Plato if ada pelanggaran disebabkan karena kekurangtahuan tentang
keutamaan hidup, shg diperlukan pendidikan, pendidikan ini antara lain berupa
hukuman, shg hukuman bertujuan untuk memperbaiki sikap moral si pelanggar, jika
tidak dpt diperbaiki moralnya, lebih baik dibunuh.