Social Icons

Saturday, June 2, 2012

Pengertian dan Macam-macam Intervensi

Kewajiban Tidak Mencampuri Urusan Negara Lain (Intervensi)

1.      Intervensi Berdasarkan Jangkauan
Hukum Internasional mengklasifikasikan intervensi dalam 3 macam, yang didasarkan atas jangkauan dari intervensi tersebut, yaitu :
a.      Intervensi Internal
Intervensi atau campur tangan yang melibatkan Negara luar atau pihak luar sebagai pendukung suatu pemberontakan atau separatis atau konflik politik di Negara lain dengan cara dictator. Contoh kongkrit adalah dukungan negara-negara anggota NATO dibawah komando Prancis memberikan dukungan penuh kepada kelompok atau rakyat Anti Muamar Kadafi Presiden LIBYA. Campur tangan macam ini dikarenakan punya kepentingan negara pendukung di Wilayah Konflik.
b.      Itervensi Eksternal
Campur tangan negara lain terhadap peperangan atau konflik yang sudah terjadi antara dua Negara atau lebih. Contohnya Intervensi Diktator Mussolini di Italia dalam Perang Dunia ke II untuk membantu Hitler Jerman melawan Pasukan Sekutu ( Inggris dan Amerika ).
c.       Intervensi Reprisal

Campur tangan suatu negara yang dilakukan atas dasar pembalasan terhadap kerugian yang telah ditimbulkan oleh negara lain dengan melakukan suatu perang kecil atau blockade damai. Contoh Indonesia pro aktif mendukung Pemerintah Somalia dalam melawan kelompok Milisi Islam yang melakukan perampokan di Laut Somalia atau terusan Zues.
2.      Intervensi berdasarkan dampak
Berdasarkan itu, jenis intervensi ini dapat dibedakan dalam dua hal:
a.      Intervensi Positif ( Humaniterian Intervention/ Intervensi Kemanusiaan)
Intervensi atau campur tangan berbasis kemanusiaan merupakan suatu tindakan campur tangan negara atau lembaga PBB yang bertujuan menegakan keadilan dan menghormati hak asasi manusia. Intervensi ini bisa dilakukan dengan cara memberikan sangsi-sangsi ekonomi dan militer kepada negara yang menggunakan kekerasan militer sebagai jalan terakhir. Atau mereka langsung turun ke daerah konflik untuk mengatasinya. Contohnya, Amerika dan Autralia melakukan Intervensi Kemanusiaan dalam kasus Timor Timur ( Timor Leste ) ketika Militer Indonesia membantai ribuan rakyat Timor-Timur. Peristiwa ini dikenal dengan nama peristiwa Santa Cruz dan Intervensi PBB di Afrika Selatan untuk mengakhiri politik apartheid.
b.      Intervensi Negatif
Intervensi semacam ini dilakukan oleh negara-negara adidaya kepada negara-negara berkembang. Intervensi ini dilakukan dengan menggunalkan produk-produk Internasional seperti perjanjian internasional. Misalnya, Amerika dan PBB membuat produk hokum tentang pelarangan pengembangan Nuklir di negara- negara berkembang seperti di India, Korea Utara dan Iran. Semua intervensi tersebut  adalah legal atau sah menurut hukum internasional.
Intervensi dan konflik Papua
Sekarang kita sudah memahami tentang intervensi suatu negara atau lembaga dalam suatu konflik maka bagaimana dengan Papua? Dalam kasus Papua interensi kemanusiaan bisa saja terjadi jika eskalasi konflik Papua kuat atau besar. Tetapi kondisi Papua saat ini menunjukan bahwa konflik Papua belum kuat atau belum menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup manusia Papua. Atau fakta hari ini kondisi Papua belum menjadi darurat kemanusiaan maka pihak PBB ataupun negara-negara lain tidak melakukan campur tangan dalam masalah Papua demi kemanusiaan. Saat kondisi Papua aman-aman saja, mereka tidak melakukan itu karena mereka menghormati kedaulatan Indonesia di Papua.
Karena kondisi Papua saat ini, bukan darurat kemanusiaan, maka isu atau kabar yang tengah dibicarakan dalam masyarat tentang kedatangan Kofi Anan adalah isu atau kabar yang tidak benar. Bisa-bisa isu itu diciptakan dan dibesar-besarkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Dengan demikian, kami dapat simpulkan bahwa mekanisme penyelesaiaan sengketa Internasional dapat ditempuh melalui jalur politik dan jalur hukum. Dalam konteks kasus Papua, ILWP direncanakan akan menggugat Indonesia di Mahkama Internasional; Berarti ILWP memilih jalur hukum untuk menyelesaikan kasus Papua. Langkah yang ditempuh ini baik, tetapi ingat pula bahwa ILWP sendiri tidak bisa menggugat Indonesia ke MI karena ILWP hanyalah kumpulan para advokat yang simpati terhadap perjuangan rakyat Papua. Bukan Negara yang telah berdaulat dan merdeka sebab yang bisa menggugat suatu kasus di MI adalah Negara.
Karena ILWP tidak bisa sendiri membawah masalah Papua ke MI, maka sebaiknya mereka (ILWP) mencari suatu Negara untuk menjadi Negara wali, misalnya Negara Vanuatu yang selama ini mendukung dalam perlawanan atas ketidak adilan di Tanah Papua.
Selain itu, isu tentang referendum dan kedatangan utusan PBB ke Papua adalah isu yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab. Mengapa tidak benar ? karena gugatan ILWP masih tahap rencana dan belum ada Negara wali bagi Papua yang berhak untuk menggugat di MI. Bahkan kalaupun ILWP mendapat Negara wali lalu gugat masalah Papua dan seandanya rakyat Papua menang berarti tidak langsung digelar referendum di Papua karena keputusan MI adalah keputusan hukum bukan politik. Untuk mempengaruhi DK PBB guna mengambil suatu kebijakan Politik berdasarkan keputusan hukum dibutuhkan kerja keras dari rakyat Papua maupun para diplomat Papua di luar negeri.  Sementara itu, isu tentang rencan kedatangan utusan PBB ke Papua tidak benar  juga karena intervensi suatu Negara atau PBB bisa dilalukan jika Papua menjadi darurat kemanusiaan dan eskalasi konflik meningkat yang dapat mengancam keamanan dan perdamaian internasional. Selagi kondisi Tanah Papua aman dan kondusif atau bukan darurat kemanusiaan maka PBB tidak intervensi masalah Papua, karena PBB menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Papua. Saat ini masyarakat Papua tenggelam dalam suasana ketakutan karena termakan oleh isu atau kabar yang tidak benar yang disebarkan melalui pesan singkat ( SMS/ Short Message Service ) Atau cerita dari orang ke orang. Untuk keluar dari suasana ketakutan ini, rakyat mesti menganalisa setiap isu-isu yang dikirim melalui pesan singkat/SMS atau diceritakan oleh teman atau saudaramu. Jika belum mampu menganalisa isu tersebut maka tanyakanlah kepada saudaramu atau tetanggamu tentang kebenaran isu tersebut. Jika tidak dilakukan, maka kita percya isu-isu itu kemudian terciptalah rasa ketakutan. Dan rasa ketakutan itu menghantui dalam kehidupan kita. Lawanlah rasa ketakutan dengan mencari kebenaran akan isu atau kabar tersebut.




No comments:

 

Sample text

Sample Text

Download

Sample Text