Kewajiban Tidak Mencampuri Urusan Negara Lain
(Intervensi)
1.
Intervensi
Berdasarkan Jangkauan
Hukum
Internasional mengklasifikasikan intervensi dalam 3 macam, yang didasarkan atas
jangkauan dari intervensi tersebut, yaitu :
a.
Intervensi
Internal
Intervensi
atau campur tangan yang melibatkan Negara luar atau pihak luar sebagai
pendukung suatu pemberontakan atau separatis atau konflik politik di Negara
lain dengan cara dictator. Contoh kongkrit adalah dukungan negara-negara
anggota NATO dibawah komando Prancis memberikan dukungan penuh kepada kelompok
atau rakyat Anti Muamar Kadafi Presiden LIBYA. Campur tangan macam ini
dikarenakan punya kepentingan negara pendukung di Wilayah Konflik.
b.
Itervensi
Eksternal
Campur
tangan negara lain terhadap peperangan atau konflik yang sudah terjadi antara
dua Negara atau lebih. Contohnya Intervensi Diktator Mussolini di Italia dalam
Perang Dunia ke II untuk membantu Hitler Jerman melawan Pasukan Sekutu (
Inggris dan Amerika ).
c.
Intervensi
Reprisal
Campur
tangan suatu negara yang dilakukan atas dasar pembalasan terhadap kerugian yang
telah ditimbulkan oleh negara lain dengan melakukan suatu perang kecil atau
blockade damai. Contoh Indonesia pro aktif mendukung Pemerintah Somalia dalam
melawan kelompok Milisi Islam yang melakukan perampokan di Laut Somalia atau
terusan Zues.
2.
Intervensi
berdasarkan dampak
Berdasarkan
itu, jenis intervensi ini dapat dibedakan dalam dua hal:
a.
Intervensi
Positif ( Humaniterian Intervention/ Intervensi Kemanusiaan)
Intervensi
atau campur tangan berbasis kemanusiaan merupakan suatu tindakan campur tangan
negara atau lembaga PBB yang bertujuan menegakan keadilan dan menghormati hak
asasi manusia. Intervensi ini bisa dilakukan dengan cara memberikan
sangsi-sangsi ekonomi dan militer kepada negara yang menggunakan kekerasan
militer sebagai jalan terakhir. Atau mereka langsung turun ke daerah konflik
untuk mengatasinya. Contohnya, Amerika dan Autralia melakukan Intervensi
Kemanusiaan dalam kasus Timor Timur ( Timor Leste ) ketika Militer Indonesia
membantai ribuan rakyat Timor-Timur. Peristiwa ini dikenal dengan nama
peristiwa Santa Cruz dan Intervensi PBB di Afrika Selatan untuk mengakhiri
politik apartheid.
b.
Intervensi
Negatif
Intervensi
semacam ini dilakukan oleh negara-negara adidaya kepada negara-negara berkembang.
Intervensi ini dilakukan dengan menggunalkan produk-produk Internasional
seperti perjanjian internasional. Misalnya, Amerika dan PBB membuat produk
hokum tentang pelarangan pengembangan Nuklir di negara- negara berkembang
seperti di India, Korea Utara dan Iran. Semua intervensi tersebut adalah
legal atau sah menurut hukum internasional.
Intervensi
dan konflik Papua
Sekarang
kita sudah memahami tentang intervensi suatu negara atau lembaga dalam suatu
konflik maka bagaimana dengan Papua? Dalam kasus Papua interensi kemanusiaan
bisa saja terjadi jika eskalasi konflik Papua kuat atau besar. Tetapi kondisi
Papua saat ini menunjukan bahwa konflik Papua belum kuat atau belum menjadi
ancaman serius bagi kelangsungan hidup manusia Papua. Atau fakta hari ini kondisi
Papua belum menjadi darurat kemanusiaan maka pihak PBB ataupun negara-negara
lain tidak melakukan campur tangan dalam masalah Papua demi kemanusiaan. Saat
kondisi Papua aman-aman saja, mereka tidak melakukan itu karena mereka
menghormati kedaulatan Indonesia di Papua.
Karena
kondisi Papua saat ini, bukan darurat kemanusiaan, maka isu atau kabar yang
tengah dibicarakan dalam masyarat tentang kedatangan Kofi Anan adalah isu atau
kabar yang tidak benar. Bisa-bisa isu itu diciptakan dan dibesar-besarkan oleh
pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Dengan demikian, kami dapat simpulkan
bahwa mekanisme penyelesaiaan sengketa Internasional dapat ditempuh melalui
jalur politik dan jalur hukum. Dalam konteks kasus Papua, ILWP direncanakan
akan menggugat Indonesia di Mahkama Internasional; Berarti ILWP memilih jalur
hukum untuk menyelesaikan kasus Papua. Langkah yang ditempuh ini baik, tetapi
ingat pula bahwa ILWP sendiri tidak bisa menggugat Indonesia ke MI karena ILWP
hanyalah kumpulan para advokat yang simpati terhadap perjuangan rakyat Papua.
Bukan Negara yang telah berdaulat dan merdeka sebab yang bisa menggugat suatu
kasus di MI adalah Negara.
Karena ILWP tidak bisa sendiri membawah masalah Papua ke MI, maka sebaiknya mereka (ILWP) mencari suatu Negara untuk menjadi Negara wali, misalnya Negara Vanuatu yang selama ini mendukung dalam perlawanan atas ketidak adilan di Tanah Papua.
Karena ILWP tidak bisa sendiri membawah masalah Papua ke MI, maka sebaiknya mereka (ILWP) mencari suatu Negara untuk menjadi Negara wali, misalnya Negara Vanuatu yang selama ini mendukung dalam perlawanan atas ketidak adilan di Tanah Papua.
Selain
itu, isu tentang referendum dan kedatangan utusan PBB ke Papua adalah isu yang
tidak benar dan tidak bertanggung jawab. Mengapa tidak benar ? karena gugatan
ILWP masih tahap rencana dan belum ada Negara wali bagi Papua yang berhak untuk
menggugat di MI. Bahkan kalaupun ILWP mendapat Negara wali lalu gugat masalah
Papua dan seandanya rakyat Papua menang berarti tidak langsung digelar
referendum di Papua karena keputusan MI adalah keputusan hukum bukan politik.
Untuk mempengaruhi DK PBB guna mengambil suatu kebijakan Politik berdasarkan
keputusan hukum dibutuhkan kerja keras dari rakyat Papua maupun para diplomat
Papua di luar negeri. Sementara itu, isu
tentang rencan kedatangan utusan PBB ke Papua tidak benar juga karena
intervensi suatu Negara atau PBB bisa dilalukan jika Papua menjadi darurat
kemanusiaan dan eskalasi konflik meningkat yang dapat mengancam keamanan dan
perdamaian internasional. Selagi kondisi Tanah Papua aman dan kondusif atau
bukan darurat kemanusiaan maka PBB tidak intervensi masalah Papua, karena PBB
menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Papua. Saat
ini masyarakat Papua tenggelam dalam suasana ketakutan karena termakan oleh isu
atau kabar yang tidak benar yang disebarkan melalui pesan singkat ( SMS/ Short
Message Service ) Atau cerita dari orang ke orang. Untuk keluar dari suasana
ketakutan ini, rakyat mesti menganalisa setiap isu-isu yang dikirim melalui
pesan singkat/SMS atau diceritakan oleh teman atau saudaramu. Jika belum mampu
menganalisa isu tersebut maka tanyakanlah kepada saudaramu atau tetanggamu
tentang kebenaran isu tersebut. Jika tidak dilakukan, maka kita percya isu-isu
itu kemudian terciptalah rasa ketakutan. Dan rasa ketakutan itu menghantui
dalam kehidupan kita. Lawanlah rasa ketakutan dengan mencari kebenaran akan isu
atau kabar tersebut.
No comments:
Post a Comment