Social Icons

Friday, October 7, 2011

PKN


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PERSEKOLAHAN:
STANDAR ISI DAN PEMBELAJARANNYA
Oleh: Winamo
Prograni Studi Pendidikan Kewarganegaraan
Jurusan PIPS FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

PENDAHULUAN
Setelah uji coba Kurikulum 2004 Standar Kompetensi, dunia pendidikan di Indonesia khususnya pada jenjang pendidikan menengah akan memulai babak baru mengenai sistem pendidikan nasional. Yaitu dengan diperkenalkannya standar nasional pendidikan sebagai kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar nasional pendidikan berdasarkan Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional melipuri 8 (delapan) standar yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian.
Yang berkaitan dengan kurikulum adalah standar isi karena standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan /akademik (pasal 5 ayat 2 PP No 19 th 2005). Kedalaman muatan kurikulum pada setiap tingkat pendidikan dalam standar isi dituangkan dalam kompetensi. Kompetensi ini meliputi standar kompetensi dan kompetensi dasar. Standar kompetensi dan kompetensi dasar ini mencakup berbagai kompetensi mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
Sampai saat ini status hukum Kurikulum 2004 masih dalam taraf uji coba dan dilaksanakan balk secara piloting proyek atau.secara sukarela oleh sekolah Karena itu dengan ditetapkannya Permendiknas No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) maka Kurikulum 2004 tidak akan diberlakukan lagi. Beberapa kalangan menyebut bahwa setelah uji coba Kurikulum 2004 akan muncul Kurikulum 2006 atau Kurikulum 2004 yang disempumakan. Untuk masa mendatang tidak ada lagi istilah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), Kurikulum 2004, atau Kurikulum 2006. Menurut peraturan perundanganyang berlaku akan dikenal adanya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan disingkat KTSP.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum tingkat satuan pendidikan disingkat KTSP disusun berdasarkan pada standar isi dan standar kompetensi lulusan sebagai standar minimal pendidikan. Dengan demikian kemungkinan akan terjadi perbedaan mengenai isi dari kurikulum tingkat satuan pendidikan KTSP yang dimiliki oleh masing-masing sekolah. Salah satu isi kompetensi dalam standar isi itu adalah adanya standar kompetensi dan kompetensi dasar Pendidikan Kewarganegaraan yang dalam kurikulum 2004 dikenalkan dengan nama Kewarganegaraan.

Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Istilah "Kewarganegaraan" baik dalam Kurikulum 2004 atau "Pendidikan
Kewarganegaraan" menurut Standar Isi dianggap sebagai lahirnya konsep pendidikan kewarganegaraan (dzicseducation) dalam paradigma yang baru di Indonesia. Dalam draft-draft: awal munculnya Kurikulum 2004 yaitu sejak draft kurikulum 2001, 2002 dan 2003, kurikulum mengenai pendidikan kewarganegaraan persekolahan sudah dicoba untuk diupayakan menuju pendidikan kewarganegaraan dalam arti yang sebenamya.
Dalam sejarahnya pendidikan kewarganegaraan kita telah mengalami banyak sekali pergantian dan perubahan. Pada tahun 1957 muncul dengan nama Kewarganegaraan. Tahun 1961 berubah nama menjadi pelajaran Civics. Tahun 1968 berganti menjad; Kewargaan Negara. Tahun 1975 berubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Hingga pada kurikulum 1984. Kurikulum tahun 1994 berubah kembali menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Tahun 2004 berubah dengan label baru Kewarganegaraan berdasar Kurikulum 2004 kemudian menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berdasarkan Standar Isi. Barangkali diantara mata pelajaran lainnya pelajaran pendidikan kewarganegaraan yang paling sering mengalami perubahan. Para guruyang Sebelumnya mengajarkan pelajaran PMP/ PPKn selanjutnya akan mulai mengajarkan Pendidikan Kewarganegaraan ini. Merupakan peluang sekaligus tantangan bag; guru PKn untuk mampu mengembangkan pembelajaran ini sehingga berhasil sesuai dengan visi dan misi yang diembannya.
Visi bahwa pendidikan kewarganegaraan bertujuan mewujudkan masyarakat demokratis merupakan reaksi atas kesalahan paradigma lama yang masih berlabelkan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). PPKn sangat menyolok dengan misi mewujudkan sikap toleransi, tenggang rasa, memelihara persatuan kesatuan, tidak memaksakan pendapat, menghargai , dan lain-lain yang dirasionalkan derni kependngan stabilitas politik untuk mendukung pembangunan nasional.
Pendidikan kewarganegaraan paradigma baru memiliki misi membentuk "warga negara yang balk" (good citizenship) yang nampaknya misi ini sama pula dengan pendidikan kewarganegaraan sebelumnya. Sekarang ini misi pendidikan kewarganegaraan paradigma baru adalah menciptakan kompetensi siswa agar mampu berperan aktif dan bertanggung jawab bagi kelangsungan pemerintahan demokratis melalui pengembangan pengetahuan, karakter dan ketrampilan kewarganegaraan. Inilah misi dari pendidikan kewarganegaraan.
Sejalan dengan visi dan misi tersebut, pendidikan kewarganegaraan paradigm baru memerlukan restrukturisasi kurikulum dan materi pengajarannya.
 Restrukturisasi materi merupakan bagian yang penting bahkan umumnya dianggap terpenting dalam pembaharuan kurikulum. Pendidikan kewarganegaraan paradigma baru memiliki perubahan dalam hal muatan materi yang akan diajarkan. Sebagaimana umumnya pendidikan kewarganegaraan maka materinya bersumber dari ilmu politik yaitu pada bagian demokrasi polidk. Adanya materi yang bersumber dari batang keilmuan yang lain muaranya tetap kearah demokrasi politik. Dengan demikian pelajaran ini nantinya akan memiliki batang ilmu yang jelas. Pendidikan kewarganegaraan paradigma baru dalam restrukturisasi kurikulum tetap mendasarkan pada standar kelayakan materi yang bersifat universal yang intinya relevan dengan dan tidak bertentangan dengan sistem demokrasi.
Kurikulum 2004 ataupun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang nantinya akan berlaku secara konseptual tetap merupakan kurikulum yang berbasiskan pada kompetensi peserta dtdik meskipun tidak dinamakan dengan istilah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kurikulum ini bercirikan pada kompetensi dan desentralisdsi. Hubungannya dengan materi adalah penekanan tidak lagi kepada materi tetapi pada basis kompetensi. Secara sederhana guru hendaknya mulai dengan pertanyaan bukan dari "apa yang perlu saya berikan ke siswa" tetapi” apa yang dapat dilakukan siswa". Dengan basis kompetensi ini maka pembelajaran terpusat pada kegiatan siswa. Oleh karena itu guru tidak harus memasukkan materi sebanyak-banyaknya karena pengetahuan sebanyak apapun tidak akan bermakna bila siswa sendiri tidak melakukannnya. Prinsip belajar 4 (empat) pilar pendidikan learmng to know, learning to do, learning to be, learning to live together- menjadi acuan dalam pembelajaran. Semakin banyak materi pelajaran diibaratkan akan semakin banyak "sampah" yang dimasukkan atau dikenal dengan istilah "garbage in garbage out", masuk sampah keluar sampah.
Pendidikan Kewarganegaraan paradigma baru dicirikan dengan adanya Praktik Belajar Kewarganegaraan yaitu suatu inovasi pembelajaran yang dirancang untuk membantu pesena didik memahami teori kewarganegaraan melalui pengalaman belajar praktik-empirik.
Perubahan kearah paradigma. baru pendidikan kewarganegaraan ini hendaknya diikuri dengan perubahan dan persiapan mutlak dari para pengembang khususnya para guru yang akan mengajarkan Pendidikan Kewarganegaraan. Tidak jarang perubahan ini belum slap atau belum sepenuhnya diikuti dengan perubahan paradigma para guru dalam hal mensikapi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri maupun dalam pelaksanaan pembelaJarannnya. Ada beberapa kesalahan pandangan yang muncul dalam mensikapi pelajaran pendidikan kewarganegaraan ini, antara lain:
1.      Pandangan bahwa pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang baru ini tidak lebih dari pelajaran Kewarganegaraan masa lalu atau kita kembalt pada mata pelajaran Kewarganegaraan, civic, atau Kewargaan Negara di tahun 1960-an. Pandangan ini nampak simplistis atau menyederhanakan saja karena terpaku hanya pada istilah semata. Visi dan misi pendidikan kewarganegaraan paradigma baru adalah jelas yaitu mewujudkan masyarakat demokratis melalui pendidikan untuk mendukung tetap terjaganya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis.
2.      Pandangan bahwa pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan baru adalah gabungan saja dari pelajaran PPKn dan pelajaran Tata Negara yang diajarkan pada sekolah-sekolah menengali atas sekaligus pula pors; pelajaran Tata Negara mendapat tempat yang lebih pada pelajaran baru ini. Dengan berlandaskan pada demokrasi politik maka pelajaran mi menitikberatkan pada pembentukan pengetahuan, karakter dan ketrampilan kewarganegaraan agar menjadi warganegara yang kritis dan panisipatif dalam sistem politik demokrasi di Indonesia
3.     Pandangan bahwa dengan pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan baru akan semakin mudah dan enak dalam mengajarkan karena lebih banyak materi sehingga tidak akan kehabisan materi sebagaimana dalam mengajarkan PPKn Pandangan demikian menafsirkan basis kompetensi yang merupakan ciri dari kurikulum berbasis kompetensi, termasuk pendidikan kewarganegaraan paradigma baru. Dengan pandangan demikian justru akan mengembalikan kurikulum pada basis materi. Kelemahan PPKn masa lalu adalah materinya yang terlalu overload, tumpang tindih, banyak hal yang harus diajarkan dan kurang ilmiah sehingga membebani siswa.

Standar Isi Pendidikan Kewarganegaraan Persekolahan
Pasal 1 Permendiknas No 22 tahun 2006 menyatakan bahwa Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi (SI) mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapal kompetensi lulusan minimal pxta jenjang dan Jems pendidikan tertentu. Lingkup materi minimal berisi sejumlah materi beserta aspek-aspeknya dalam mata pelajaran Komponen kompetensi minimal dalam standar isi mencakup standar kompetensi dan kompetensi dasar atau dikenal dengan singkatan (SK-KD).
Sedangkan istilah pendidikan kewarganegaraan persekolahan yang dimaksud adalah pendidikan kewarganegaraan dalam statusnya sebagai mata pelajaran di Sekolah. Pendidikan kewarganegaraan sendiri secara dalam praksis pendidikan di Indonesia memiliki 5 status (Udin S, 2003). Yaitu sebagai benkut: Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tmgg. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dan kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau ajenisnya yang pemah dikelola oleh Pemerintah sebagai suatu crash program. Kelima, sebagai kerangka konseptual ddam bentuk pemikiran individual dan kelonpok pakar terkait, yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir mengenai pendidikan kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga, dan keempat.
Secara subtansial isi dari standar kompetens; dan kompetensi dasar Pendidikan Kewarganegaraan sekarang ini tidak berbeda dengan isi dari Kewarganegaraan menurut Kurikulum2004. Bila dibandingkan maka sesungguhnya isi dan Pendidikan Kewarganegaraan yang baru merupakan penyempurnaan dan isi Kewarganegaraan berdasar Kurikulum 2004. Meskipun demikian kurikulum yang berlaku ini nantinya tidak dapat dikatakan sebagai Kurikulum 2004 Yang disempurnakan atau Kurikulum 2006. Kurikulum sebagai penjabaran dari standar kompetensi dan kompetensi dasar ini adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disusun dan dilaksanakan oleh tiap-tiap satuan pendidikan. KTSP mengenai, Pendidikan Kewarganegaraan disusun berdasar Standar Isi (SK-KD) Pendidikan Kewarganegaraan sebagai standar minimal yang berarti bisa dikembangkan lagi oleh tiap satuan pendidikan.
Tujuan dari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1.      Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.      Berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
3.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama denngan bangsa-bangsa lainnya.
4.      Bermteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Misi dari pendidikan kewarganegaraan persekolahan dewasa ini dapat disimpulkan dari Bagian Pendahuluan pada naskah Standar Isi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Misi dari Pendidikan Kewarganegaraan dapat dirangkum sebagai berikut:
1.      sebagai pendidikan wawasan kebangsaan yang berarti pendidikan yang menyiapkan peserta didik agar memiliki pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia.
2.      sebagai pendidikan demokrasi yang berard pendidikan yang menyiapkan peserta didik agar memiliki dan mampu menjalankan hak-hak sebagai warga Negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.      pendidikan yang menyiapkan peserta didik agar menjadi warga negara yang memiliki kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun ruang lingkup materi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan melipuri aspek-aspek sebagai berikut :
1.      Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Repubuk Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
2.      Norma, hukum dan peraturan, melipuri: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional.
3.      Hak asasi manusia, melipui: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
4.      Kebutuhan warga Negara, meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga Negara.
5.      Konstitusi Negara, meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitus; yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pemah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
6.      Kekuaasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
7.      Pancasila, meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
8.      Glohdisasi, meliputi: Globalisasi di lingkungannya, PoUtik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan intemasional dan oiganisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
Berdasarkan standar isi maka mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini nantinya akan berlaku pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan MI, Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan MTs, Sekolah Menengah Atas (SMA) dan MA serta jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan MAK. Hal demikian berbeda dengan Kurikulum 2004 yaug memberlakukan Pendidikan Kewarganegaraan di SD dan SMP sebagai bagian dari pengetahuan sosial dengan nama mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengetahuan Sosial (PKPS). Sedangkan pada jenjang SMK/MAK diberlakukan mata diklat Kewarganegaraan dan Sejarah.

Pengembangan Materi dan Pembelajaran

Secara subtantif, sesungguhnya rumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar Pendidikan Kewarganegaraan mengandung didalamnya materi esensial. Misalkan rumusan kompetensi dasar kelas VII semester 1 yang berbunyi “menjelaskan hakekat norma, kebiasaan, adat isriadat, peraturan yang berlaku di masyarakat" berisi materi esensial tentang norma. Kompetensi dasar kelas X semester 1 yang berbunyi "mendeskripsikan hakekat bangsa dan unsur terbentuknya negara" mengandung materi esensial tentang hakekat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya negara. Karena rumusan kompetensi dasar merupakan kretaria minimal maka materi yang tersirat tersebut merupakan materi minimal yang selanjutnya perlu dikembangkan.
Penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar dilakukan dengan menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Secara umum komponen dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) terdiri atas:
a.       Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
b.      Struktur dan Muatan KTSP
c.       Kalender Pendidikan
d.      Silabus
e.       Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
Yang berhubungan dengan masalah pengembangan materi dan rancangan pembelajarannya adalah komponen silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Dalam silabus inilah termuat materi pokok serta strategi pembelajaran yang akan dilaksanakan di kelas. Dengan demikian kemampuan guru PKn dalam membuat silabus sekaligus menggambarkan kemampuan guru PKn dalam mengidenrifikasi materi berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar Pendidikan Kewarganegaraan. Komponen silabus memuat antara lain: identifikasi, standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, pengalaman belajar, indicator penilaian, alokasi waktu dan sumber/bahan/alat.
Kemampuan guru dalam kaitannya dengan materi adalah kemampuan mengidentifikasi materi, bukan membuat materi oleh karena materi esensial sebenarnya sudah terkandung dalam kompetensi dasar. Dalam rangka mengidentifikasi materi , beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
a.       tingkat perkembangan Csik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik
b.      kebermanfaatan bagi peserta didik
c.       Struktur keilmuan
d.      kedalaman dan keluasan materi
e.       relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan
f.       alokasi waktu
Dalam standar isi Pendidikan Kewarganegaraan , aspek materi yang akan dipelajari mungkin sama untuk jenjang SD, SMP atau SMA, misal materi tentang Pancasila. Namun perlu diperhatikan benar rumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar jenjang dan tingkat pendidikan dari materi tersebut. Oleh karena itu guru PKn SMA seyogyanya perlu melihat standar kompetensi dan kompetensi dasar Pendidikan Kewarganegaraan jenjang SD dan SMP. Hal ini untuk mengetahui keseluruhan standar kompetensi dan kompetensi dasar dari lingkup materi yang bersangkutan. Dengan demikian guru akan mampu memilih, memilah dan menentukan keluasan serta kedalaman materi. Materi yang diidentifikasi ridak akan tumpang tindih dengan jenjang lain , tidak terjadi duplikasi materi sena akan menghasilkan keruntutan materi.
Berikut ini contoh dari keseluruhan standar kompetensi untuk lingkup materi tentang Pancasila:
a.       Menampilkan nilai-nilai Pancasila
b.      Menghargai nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
c.       Menampilkan perilaku. yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
d.      Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka
Masing-masing standar kompetensi tersebut memiliki sejumlah kompetensi dasar yang harus diperhatikan pula oleh guru PKn selaku pengembang silabus.
Silabus dan Rencana Pelaksanaan pembelajaran (RPP) merupakan rancangan pembelajaran. Silabus dikembangkan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sedangkan RPP merupakan jabaran operasional dari silabus yang nantinya dilaksanakan guru di kelas. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Pembelajaran dalam Pendidikan Kewarganegaraan masih dapat dilakukan dengan mengacu pada rambu-rambu pembelajaran Kewarganegaraan menurut Kurikulum 2004 oleh karena secara subtantif Pendidikan Kewarganegaraan yang baru ini tetap menggunakan konsep pembelajaran berbasis kompetensi. Berdasar Kurikulum 2004 pembelajaran dalam mata pelajaran Kewarganegaraan merupakan proses dan upaya dengan menggunakan pendekatan belajar kontekstual untuk mengembangkan dan meningkatkan kecerdasan, keterampilan, dan karakter warga negara Indonesia. Pendekatan belajar kontekstual dapat diwujudkan antara lain dengan metode-metode: (1) kooperatit, (2) penemuan, (3) inkum, (4) mteraktif, (5) eksploratif, (6) berpikir kritis, dan (7) pemecahan masalah. Metode-metode ini merupakan karakteristik dalam pembelajaran Kewarganegaraan.
Metode kooperatif dan interaktif adalah pembelajaran yang menerapkan prinsip bekerjasama. Bekerjasama antar siswa, kerjasama siswa dengan guru, siswa dengan tokoh masyarakat, dan siswa dengan lingkungan belajar lain. Dengan bekerjasama maka akan terjadi interaksi yang intens sekaligus menumbuhkan pembelajaran yang partisitorik.
Metode ekplorasi, penemuan, pemecahan masalah dan inkuri pada hakeketnya merupakan metode belajar yang menerapkan pendekatan ilmiah (the application of the scientific methods ) dalam rangka mencari, menemukan dan mengatasi masalah. Metode mi sangat menunjang pembentukan sikap siswa untuk peka terhadap permasalahan di masyarakat.
Metode-metode pembelajaran tersebut dapat dilaksanakan secara bervanasi di dalam atau di luar kelas dengan memperhatikan ketersediaan sumber-sumber belajar. Guru dengan persetujuan kepala sekolah selain dapat membawa siswa menemui tokoh masyarakat dan pejabat setempat, juga dapat mengundang tokoh masyarakat dan pejabat setempat ke sekolah untuk memberikan informasi yang relevan dengan materi yang dibahas dalam kegiatan pembelajaran.
Model pembelajaran lain yang sekarang dikembangkan dalam Pendidikan Kewaiganegaraan adalah Praktik Belajar Kewarganegaraan (PBK). Praktik Belajar Kewarganegaraan (PBK) adalah suatu inovasi pembelajaran yang dirancang untuk membantu peserta didik memahami teori kewarganegaraan melalui pengalaman belajar praktik-empirik. Dengan adanya praktik, siswa diberikan latihan untuk belajar secara kontekstual.
PBK untuk Kelas I, II, dan III dilakukan dengan penyelenggaraan permainan dan simulasi yang menarik, merangsang proses berpikir, membiasakan untuk bersikap dan berbuat sesuatu yang baik, dan mengembangkan sikap positif terhadap lingkungannya.
PBK untuk Kelas IV, V, dan VI dilakukan dengan membuat karangan, menganalisis suatu isu atau kasus yang dikutip oleh guru dari koran dan majalah, dan membuat laporan tertulis tentang suatu kegiatan atau peristiwa.
PBK unmk Kelas VII, VIII, dan DC dilakukan dengan: (1) mengidentifikasi masalah, (2) mengumpulkan dan mengevaluasi informasi berkaitan dengan masalah, (3) menguji dan mengevaluasi pemecahan masalah, (4) memllih atau mengembangkan alternatif pemecahan masalah yang direkomendasikan, (5) mengembangkan rencana tindakan, dan ,(6) mengevaluasi pelaksanaan tmdakan.
PBK untuk Kelas X, XI, XII SMA dan MA dilakukan dengan mengaplikasikan metode-metode ilmiah (the application of the scientific methods) seperti metode pemecahan masalah (problem solving method) dan metode inkuiri (inquiry method).
Langkah-langkah metode pemecahan masalah yaitu sebagai berikut: (1) merumuskan masalah, (2) membuat kerangka untuk pemecahan masalah, (3) menentukan sumber data, (4) mencari data, (5) menaksir kelayakan data, (6) memilah dan memasukan data ke dalam kerangka, 7) meringkas dan melakukan verifikasi data, (9) mengamati hubungan antar data, (10) menafsirkan data, (11) menyimpulkan hasil penafsiran, dan (12) mengkomunikasikan hasil pemecahan masalah.
Langkah-langkah metode inkuiri yaitu sebagai berikut: (1) membuat tokus untuk inkuiri, (2) menyajikan masalah, (3) merumuskan kemungkinan penyelesaian (4) mengumpulkan data, (5) menilai penyelesaian yang diajukan, dan (6) merumuskan kesimpulan.
Antara metode pemecahan masalah (problem solving method), metode inkuiri (inquiry method) maupun metode penemuan (discovery) sesungguhnya memiliki arti sejiwa yaitu sebagai suatu kegiatan atau cara belajar yang bersifat mencari secara logis, kritis, analisis menuju kesimpulan yang meyakinkan. Problem solving merupakan kegiatan mencari suatu masalah secara rasional. Titik berat pada terpecahkannya masalah tersebut secara rasional, logis dan tepat. Dalam inkuiri siswa mencari sesuatu sampai tingkatan yakin (belief) didukung oleh fakta, interpretasi, analisis dan pembufctian bahkan sampai pada altematu pemecahan masalah. Sedangkan dalam discovery siswa mencari sesuatu sampai menemukan dan biasanya hanya ada satu objek saja yang dicari.
Apabila dilihat dari tingkat tuntutan kemampuan berfikir dan penguasaan konsep serta teori maka metode inkuiri adalah level terringgi, kemudian dibawahnya problem solving dan selanjutnya discovery Karena discovery termasuk pula dalam metode ilmiah maka Praktik Belajar Kewarganegaraan dapat pula dilakukan dengan menggunakan metode ini.
Hasil akhir dari Praktik Belajar Kewarganegaraan adalah portofolio (portfolio) hasil belajar yang berupa rencana dan tindakan nyata yang ditayangkan oleh setiap individu atau kelompok dan dinilai secara periodik melalui suatu kompetisi interaktif-argumentarif pada tingkat kelas, sekolah, daerah setempat, dan nasional. Peserta didik kemudian diberikan sertifikat keberhasilan dalam mengikuti, kegiatan praktik tersebut. Dalam pelaksanaan pembelajarannya, Praktik Belajar Kewarganegaraan ini secara komprehensif diwujudkan dalam Model Pembelajaran Berbasis Portofolio (MPBP).


















Penutup

Deskripsi mengenai pendidikan kewarganegaraan sebaga; mata pelajaran di sekolah atau Pendidusan Kewarganegaraan Persekolahan di Indonesia sekarang ini terdapat naskah lampiran dari Permendiknas No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar isi mengenai pendidikan kewarganegaraan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah selanjutnya akan menggantikan uji coba Kurikulum 2004 mata pelajaran Kewarganegaraan. Isi dari standar isi mencakup lingkup materi minimal dan kompetensi minimal dari tiap satuan pendidikan. Kompetensi minimal melipuri standar kompetensi dan kompetensi dasar menurut jenjang, tingkat dan semester.
Standar isi dari pendidikan kewarganegaraan secara subtantif tidak berbeda dengan Kurikulum 2004 Kewarganegaraan dan merupakan penycmpurnaan dari naskah Kurikulum 2004 mata pelajaran Kewarganegaraan. Hal ini dapat dilihaat dari rumusan-rumusan pada latar belakang, pengertian, tujuan, ruang lingkup materi dan standar kompetensi dari pendidikan kewarganegaraan persekolahan. Dengan demikian paduan dari Kurikulum 2004 mata pelajaran Kewarganegaraan masih dapat digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan materi atau pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Misalnya dalam hal penyusunan silabus, rencana pembelajaran, metode pembelajaran dan penilaian untuk mata pelajaran Kewarganegaraan.










No comments:

 

Sample text

Sample Text

Download

Sample Text