Social Icons

Monday, June 4, 2012

Sifat dan Azas Pajak


Menurut sifatnya pajak dikelompokan menjadi :


a. Pajak subyektif (pajak yang bersifat perorangan );

Pajak yang pemungutannya berpangkal pada diri orangnya ( subyeknya ). Keadaan seseorang dapat mempengaruhi besar kecilnya jumlah pajak yang harus dibayar. Misalnya Status sudah kawin atau belum, susunan keluarga dan tanggungan lainnya.


b. Pajak Objektif ( Pajak yang bersifat kebendaan ).

Yaitu pajak yang pemugutannya berpangkal pada objeknya, dan pajak ini dipungut karena keadaan, perbuatan dan kejadian yang dilakukan atau kelakuan yang terjadi.

Keadaan: adanya penghasilan akan dikenakan Pajak Penghasilan; adanya Bumi dan Bangunan akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.

Perbuatan: adanya penyerahan barang atau jasa akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Kejadian:meninggalnya pewaris mengakibatkan warisan yang belum terbagi dikenakan pajak penghasilan.



Asas-asas Pemungutan Pajak

Adapun asas-asas pemungutan pajak yang digunakan sebagai dasarpemungutan pajak, antara lain

a.Asas Menurut Falsafah Hukum artinya Undang-undang perpajakanharus mengabdi kepada keadilan, baik dalam arti perundang-undanganmaupun pelaksanaannya. Beberapa teori yang mendasari pembenaranatas pemungutan pajak yaitu :


1) Teori Asuransi artinya pemungutan pajak disamakan denganpembayaran premi yang tidak mendapatkan kontraprestasi secaralangsung

2) Teori Kepentingan artinya pembebanan pajak kepada masyarakatberdasarkan atas kepentingan masyarakat terhadap keamanan yangdiberikan oleh Negara atas harta kekayaannya.

3) Teori Gaya Pikul artinya masyarakat akan membayar pajak berdasarkan pada pemanfaatan jasa-jasa yang diberikan olehNegara kepada masyarakat.

4) Teori Bakti disebut juga teori kewajiban mutlak, artinyapembayaran pajak sebagai suatu kewajiban untuk menunjukkanbakti masyarakat kepada Negara, dasar hukumnya terletak padahubungan masyarakat dengan Negara.

5) Teori Asas Daya Beli artinya pembayaran pajak tergantung padadaya beli masyarakat, sehingga pemungutan pajak menitikberatkanpada fungsi pajak mengatur.


b.Asas Yuridis artinya hukum pajak harus dapat memberikan jaminanatau kepastian hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan bagihukum dan warganya. Pemungutan pajak dilandasi oleh hukumpemungutan pajak Pasal 23 ayat (2) UUD’45.


c.Asas FinansialSesuai dengan fungsi budgeter, maka biaya pemungutan pajak harusdilakukan seminimal mungkin, dan hasil pemungutan pajak hendaknyacukup untuk menutupi pengeluaran negara. Harus pula diperhatikansaat pengenaan pajak hendaknya sedekat mungkin dengan terjadinyaperbuatan, peristiwa, keadaan yang menjadi dasar pengenaan pajak.


d.Asas Ekonomis artinya pemungutan pajak harus diusahakan supaya jangan sampai menghambat lancarnya produksi dan perdagangan,menghalang-halangi rakyat dalam usahanya menuju ke kemakmurandan jangan sampai merugikan kepentingan umum,


A. Pengertian Hutang pajak Sesuatu yang harus dibayar.Dalam hukum perdata : hutang ada karena adanya ketentuan dari salah satu pihak (pemerintah)Secara umum pengertian utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksiadministrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atausurat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

B. Ajaran yang Mengatur Timbulnya Utang Pajak

Ada 2 ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak ( saat pengakuan adanyautang pajak ) yaitu ajaran materiil dan ajaran formil.


1.Ajaran materil

Ajaran materil menyatakan bahwa utang pajak timbul karena diberlakunya undang-undang pekerjaan. Dalam ajaran ini seseorang akan secara aktif menentukan apakah dirinya dikenakan pajak atau tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

2.Ajaran formil

Ajaran formil menyatakan bahwa utang pajak timbul karena di keluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus (pemerintah). Untuk menentukan apakah seseorang dikenakan pajak ataukah tidak, berapa pajak yang harus dibayar, dan kapan jangka waktu pembayarannya dapat diketahui dalam ketetapan pajak tersebut.


C. BERAKHIRNYA UTANG PAJAK

Utang pajak akan berakhir atau terhapus jika terjadi hal-hal berikut:

1.Pembayaran / pelunasan

Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan pemotong / pemungutan oleh pihak lain, pengkreditan pajak luar negri, maupun pembayaran sendiri oleh wajib pajak kekantor penerima pajak (bank-bank persepsi dan kantor pos). Pembayaran dilakukandengan uang baik uang Negara itu sendiri maupun mata uang Negara yang memungut pajak ini. Contohnya: jika pemungutan pajak itu dilakukan di Negara Indonesia pemabayaran dilakukan dengan Rupiah Indonesia karena jumlah utang pajaknyaditentukan dalam uang kita pula, akan tetapi jika ada utang pajak yang dibayar dengan uang asing, hal ini harus ditafsirkan bahwa fiskus telah berkenan mengizinkan

2.Kompensasi

Kompensasi dapat di artikan sebagai kompensasi kerugian maupun kompensasi karena kelebihan pembayaran pajak.

3.Daluwarsa

Daluwarsa berarti telah lewat batas waktu tertentu. Jika dalam waktu tertentu,suatu utang pajak tidak ditagih oleh pemungutannya maka utang pajak tersebut dianggap telah lunas/dihapus/berakhir dan tidak dapat di tagih lagi. Dalam UU No.17Tahun 2000 ,utang pajak akan daluwarsa setelah melewati waktu 10(sepuluh) tahunterhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, Bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan .

4.Pembebasan / penghapusan

Kewajiban pajak oleh wajib pajak tertentu dinyatakan hapus oleh fiskus karena setelah dilakukan penyidikan ternyata wajib pajak tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya. Hal ini biasanya terjadi karena wajib pajak mengalami kebangkrutan maupun mengalami kesulitan likuiditas.


sumber : http://www.scribd.com


No comments:

 

Sample text

Sample Text

Download

Sample Text