SEJARAH
PEMIKIRAN TTG HUKUM
I. Masa Yunani – Romawi
Filsof-filsof I (Anaximander,Heraklitos,Permenides)
; hukum tidak terbatas pada masyarakat manusia, tetapi juga untuk semesta alam,
shg antara hukum alam dan hukum positif menjadi satu, sbg bagian dari hukum
Ilahi
Kaum Sofis
Negara disebut dengan Polis, dan pada abad V SM
polis sudah demokratis; sudah bukan polis yg res patricia, ttp polis yang res
publica.
Saat itu sudah ada aturan hukum yg jelas (UU), dan
warga ikut aktif dlm pembuatan UU, shg baik dan adil hukum berdasar pada
keputusan manusia, bukan pada aturan alam, shg tidak ada kebenaran objektif, yg
berakibat pada suatu anggapan manusia sbg ukuran segala-galanya à
kesewenang-wenangan à anarkhi ànihilisme.
Keadaan tersebut melahirkan pemikiran bagi para
filsof, antara lain:
1. Socrates
Kebenaran objektif à dilakukan dg peningkatan
pengetahuan à mll pendidikan, shg tugas utama negara adalah mendidik warga
negara dlm keutamaan (arête). Arete is taat pada hukum negara, yg didasarkan pd
pengetahuan intuitif ttg yang baik dan benar (ada dlm setiap manusia), disebut
theoria. Cara : Refleksi atas diri sendiri, Gnooti Seauton.
2. Plato
- Karya (ttg negara) : Politeia dan Nomoi
- Ajaran :
A. Dualisme, ada dunia ide, eidos, dan dunia
fenomen, shg negara juga ada negara ideal, dan negara fenomen. Dalam negara
ideal segalanya sangat teratur secara adil
Bagaimana dapat teratur? àdikaji dari keteraturan
jiwa, yaitu ketiga unsur jiwa (akal,rasa,karsa) akan memiliki keteraturan
apabila ada kesatuan harmonisà apabila perasaan dan nafsu dikendalikan dan
ditundukkan oleh akal à Keadilan : terletak pada batas seimbang antara ketiga
bagian jiwa à aplikasi: negara harus diatur scr seimbang sesuai dg
bagian-bagiannya à keadilan. Bagian-bagian negara menurut Plato:
a.kelas orang-orang yg memiliki kebijaksanaan
b.kelas orang yg memiliki keberanian à kelas tentara
c.kelas orang yg memiliki pengendalian diri
Adil, if setiap golongan berbuat sesuai dg tempat
dan fungsinya (tugasnya).
B.Kitab UU à didahului dg preambul (motif dan tujuan
metaati UU) à w n taat tidak karena takut, tetapi karena insaf akan kegunaan UU
tsb. Menurut Plato if ada pelanggaran disebabkan karena kekurangtahuan tentang
keutamaan hidup, shg diperlukan pendidikan, pendidikan ini antara lain berupa
hukuman, shg hukuman bertujuan untuk memperbaiki sikap moral si pelanggar, jika
tidak dpt diperbaiki moralnya, lebih baik dibunuh.
3. Aristoteles
Karya : Politika (8 jilid)
Pemikiran : pemisahan antara hukum alam dan hukum
positif à muncul masalah ketaatan. Ketaatan cenderung imp. Hipotetis bukan
imp.kategoris.
JAMAN
ROMAWI
Ajaran Stoa sangat berpengaruh .
Hubungan manusia dengan diri sendiri dan dg logos.
Hubungan dg logos ini melalui hukum universal (lex universalis), terdapat pd
segala yg ada, shg disebut pula lex aeterna (hukum abadi)à menjelma ke alam
àLex naturalis, sbg dasar bagi hukum positif.
Keutamaan seseorang adalah taatnya pada hukum alam
bukan pada hukum positif, UU ditaati if sesuai dg hukum alam.
Yg penting dlm perkembangan hukum jaman ini adalah
timbulnya ius gentium. Alur piker ; Budi ilahià hukum alamà berlaku di
mana-mana bagi semua orang à bersifat abadià berlaku bagi semua bangsa à
ditampung dlm hukum positif negaraà mjd hukum bangsa-bangsa. Jadi hukum
bangsa-bangsa adalah hukum alam yg menjelma mjd hukum positif semua bangsa,
jadi bukan hukum bangsa-bangsa dlm arti modern yg mengatur hubungan antar
bangsa.
MASA
ABAD PERTENGAHAN
Filsafat hukum tidak mengalami perkembangan, agama
Kristen maju pesat
Terjadi peralihan Pemikiran-pemikiran filsafat (
termasuk fil.hukum) dipengaruhi agama Kristen, shg bercorak religius à zaman
Skolastik
pemikiran, dari Yunani ke Kristiani
Tokoh :
1.Augustinus : Allah pencipta segalanya à hukum
abadi (lex aeterna) à dlm jiwa manusia disebut hukum alam (lex naturalis)
2. Thomas Aquinas
Kebenaran wahyu mjd pedoman bagi kebenaran dari akal
budi à keduanya diakui ada
hukum :
a.dari wahyu : hukum ilahi positif (ius divinum positivum
)
b.dari akal budi manusia
– ius naturale (primer dan sekunder)
– ius gentium
– ius positivum humanus
c. keadilan: sesuatu yg sepatutnya bagi orang lain
menurut kesamaan proporsional
– iustitia distributive
– iustitia commutative
– iustitia legalis
MASA
RENAISSANCE DAN MODERN
Terjadi perubahan pola dasar pemikiran manusia, dr
terbelenggu mjd bebas berfikir à segala aspek kehidupan manusia mengalami
perkembangan pesat (adanya ilmu-ilmu cabang, penemuan daerah baruà negara baru)
Hal tsb juga berpengaruh pd pemikiran hukum : rasio
manusia yg berdiri sendiri sbg satu-satunya sumber hukum. Dalam konstruksi
hukum ,logika manusia merupakan unsur penting.
Tokoh :
1. Machiavelli à Il-Principle (Sang Raja)
Naturalisme belaka : raja mempertahankan kekuasaan
dg kekerasan, moral dan hukum hrs sesuai dg tuntutan politik à absolut.
2. Locke
ada tiga kekuasaan : legislative, eksekutif,
federatif
Negara hukum, negara mjd neg. hukum if
prinsip-prinsip dari hukum privat dan hukumpublik diwujudkan à utk mengatasi
kesewenang-wenangan
3. Voltaire
Feodalisme : bangsawan dan rakyat kedudukannya
dibedakan sekali à ketidakadilanà muncul slogan :Liberte, egalite, fraternite
4. Montesquieu, antara hukum alam dan situasi
konkrit bangsa erat hubungannya.
hukum alam , berlaku utk manusia sbg manusiaà
perealisasian dlm bentuk hukum dan negara tergantung dr situasi, histories,
psikis, cultural suatu bangsa à shg UU berbeda-beda
Tiga bentuk negara: monarchi, republik, despotisme
Trias politica : legislative, eksekutif, federatif,
yudikatif
sumber :
No comments:
Post a Comment