Social Icons

Tuesday, October 23, 2012

Sejarah Pemikiran Hukum


SEJARAH PEMIKIRAN TTG HUKUM

I. Masa Yunani – Romawi
Filsof-filsof I (Anaximander,Heraklitos,Permenides) ; hukum tidak terbatas pada masyarakat manusia, tetapi juga untuk semesta alam, shg antara hukum alam dan hukum positif menjadi satu, sbg bagian dari hukum Ilahi
Kaum Sofis
Negara disebut dengan Polis, dan pada abad V SM polis sudah demokratis; sudah bukan polis yg res patricia, ttp polis yang res publica.
Saat itu sudah ada aturan hukum yg jelas (UU), dan warga ikut aktif dlm pembuatan UU, shg baik dan adil hukum berdasar pada keputusan manusia, bukan pada aturan alam, shg tidak ada kebenaran objektif, yg berakibat pada suatu anggapan manusia sbg ukuran segala-galanya à kesewenang-wenangan à anarkhi ànihilisme.
Keadaan tersebut melahirkan pemikiran bagi para filsof, antara lain:
1. Socrates
Kebenaran objektif à dilakukan dg peningkatan pengetahuan à mll pendidikan, shg tugas utama negara adalah mendidik warga negara dlm keutamaan (arête). Arete is taat pada hukum negara, yg didasarkan pd pengetahuan intuitif ttg yang baik dan benar (ada dlm setiap manusia), disebut theoria. Cara : Refleksi atas diri sendiri, Gnooti Seauton.
2. Plato
- Karya (ttg negara) : Politeia dan Nomoi
- Ajaran :
A. Dualisme, ada dunia ide, eidos, dan dunia fenomen, shg negara juga ada negara ideal, dan negara fenomen. Dalam negara ideal segalanya sangat teratur secara adil
Bagaimana dapat teratur? àdikaji dari keteraturan jiwa, yaitu ketiga unsur jiwa (akal,rasa,karsa) akan memiliki keteraturan apabila ada kesatuan harmonisà apabila perasaan dan nafsu dikendalikan dan ditundukkan oleh akal à Keadilan : terletak pada batas seimbang antara ketiga bagian jiwa à aplikasi: negara harus diatur scr seimbang sesuai dg bagian-bagiannya à keadilan. Bagian-bagian negara menurut Plato:
a.kelas orang-orang yg memiliki kebijaksanaan
b.kelas orang yg memiliki keberanian à kelas tentara
c.kelas orang yg memiliki pengendalian diri
Adil, if setiap golongan berbuat sesuai dg tempat dan fungsinya (tugasnya).
B.Kitab UU à didahului dg preambul (motif dan tujuan metaati UU) à w n taat tidak karena takut, tetapi karena insaf akan kegunaan UU tsb. Menurut Plato if ada pelanggaran disebabkan karena kekurangtahuan tentang keutamaan hidup, shg diperlukan pendidikan, pendidikan ini antara lain berupa hukuman, shg hukuman bertujuan untuk memperbaiki sikap moral si pelanggar, jika tidak dpt diperbaiki moralnya, lebih baik dibunuh.
3. Aristoteles
Karya : Politika (8 jilid)
Pemikiran : pemisahan antara hukum alam dan hukum positif à muncul masalah ketaatan. Ketaatan cenderung imp. Hipotetis bukan imp.kategoris.
JAMAN ROMAWI
Ajaran Stoa sangat berpengaruh .
Hubungan manusia dengan diri sendiri dan dg logos. Hubungan dg logos ini melalui hukum universal (lex universalis), terdapat pd segala yg ada, shg disebut pula lex aeterna (hukum abadi)à menjelma ke alam àLex naturalis, sbg dasar bagi hukum positif.
Keutamaan seseorang adalah taatnya pada hukum alam bukan pada hukum positif, UU ditaati if sesuai dg hukum alam.
Yg penting dlm perkembangan hukum jaman ini adalah timbulnya ius gentium. Alur piker ; Budi ilahià hukum alamà berlaku di mana-mana bagi semua orang à bersifat abadià berlaku bagi semua bangsa à ditampung dlm hukum positif negaraà mjd hukum bangsa-bangsa. Jadi hukum bangsa-bangsa adalah hukum alam yg menjelma mjd hukum positif semua bangsa, jadi bukan hukum bangsa-bangsa dlm arti modern yg mengatur hubungan antar bangsa.

MASA ABAD PERTENGAHAN
Filsafat hukum tidak mengalami perkembangan, agama Kristen maju pesat
Terjadi peralihan Pemikiran-pemikiran filsafat ( termasuk fil.hukum) dipengaruhi agama Kristen, shg bercorak religius à zaman Skolastik
pemikiran, dari Yunani ke Kristiani
Tokoh :
1.Augustinus : Allah pencipta segalanya à hukum abadi (lex aeterna) à dlm jiwa manusia disebut hukum alam (lex naturalis)
2. Thomas Aquinas
Kebenaran wahyu mjd pedoman bagi kebenaran dari akal budi à keduanya diakui ada
hukum :
a.dari wahyu : hukum ilahi positif (ius divinum positivum )
b.dari akal budi manusia
– ius naturale (primer dan sekunder)
– ius gentium
– ius positivum humanus
c. keadilan: sesuatu yg sepatutnya bagi orang lain menurut kesamaan proporsional
– iustitia distributive
– iustitia commutative
– iustitia legalis

MASA RENAISSANCE DAN MODERN
Terjadi perubahan pola dasar pemikiran manusia, dr terbelenggu mjd bebas berfikir à segala aspek kehidupan manusia mengalami perkembangan pesat (adanya ilmu-ilmu cabang, penemuan daerah baruà negara baru)
Hal tsb juga berpengaruh pd pemikiran hukum : rasio manusia yg berdiri sendiri sbg satu-satunya sumber hukum. Dalam konstruksi hukum ,logika manusia merupakan unsur penting.
Tokoh :
1. Machiavelli à Il-Principle (Sang Raja)
Naturalisme belaka : raja mempertahankan kekuasaan dg kekerasan, moral dan hukum hrs sesuai dg tuntutan politik à absolut.
2. Locke
ada tiga kekuasaan : legislative, eksekutif, federatif
Negara hukum, negara mjd neg. hukum if prinsip-prinsip dari hukum privat dan hukumpublik diwujudkan à utk mengatasi kesewenang-wenangan
3. Voltaire
Feodalisme : bangsawan dan rakyat kedudukannya dibedakan sekali à ketidakadilanà muncul slogan :Liberte, egalite, fraternite
4. Montesquieu, antara hukum alam dan situasi konkrit bangsa erat hubungannya.
hukum alam , berlaku utk manusia sbg manusiaà perealisasian dlm bentuk hukum dan negara tergantung dr situasi, histories, psikis, cultural suatu bangsa à shg UU berbeda-beda
Tiga bentuk negara: monarchi, republik, despotisme
Trias politica : legislative, eksekutif, federatif, yudikatif


sumber :

No comments:

 

Sample text

Sample Text

Download

Sample Text